WBS

Whistle Blowing System

RSUD dr. soediran Mangun Sumarso

Laporkan

WBS

RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso

Whistleblower System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di dalam organisasi tempatnya bekerja.

profil

Bagaimana mendapatkannya


Pengaduan oleh Whistleblower dapat disampaikan melalui :

a.    kotak pengaduan yang ditempatkan di Lingkungan Rumah Sakit;

b.    situs resmi Rumah Sakit rsud.wonogirikab.go.id

c.    E-mail whistleblower wbs.rssms@gmail.com;

d. Atau datang pada Direktur dan /atau Sekretariat Pengelola Pengaduan Whistle Blower



1.    Penyimpangan yang diadukan

2.    Pegawai RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso yang melakukan peyimpangan

3.    Lokasi terjadinya penyimpangan;

4.    Waktu terjadinya penyimpangan;

5.    Bagaiman penyimpangan tersebut dilakukan

6.    Adanya bukti penyimpangan.


1.  Identitas pengadu harus jelas (nama, alamat, nomor telepon atau contact person yang dapat dihubungi);

2.    Pegawai yang dilaporkan adalah pegawai RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso

3.    Bukti photo yang menunjukkan keterlibatan pelaku


icon-wbs

Laporkan jika anda mengetahui penyimpangan yang terjadi!

icon-website-wbk-wbs-2021-wistle
WBS

Whistle Blowing System

Laporkan
icon-website-wbk-wbs-2021-gratifikasi
Pelaporan Gratifikasi

Melaporkan Gratifikasi

Laporkan
icon-website-wbk-wbs-2021-benturan-kepentingan
Benturan Kepentingan

Melaporkan Benturan kepentingan Pejabat

Laporkan