WBS
RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso
Whistleblower System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di dalam organisasi tempatnya bekerja.
Bagaimana mendapatkannya
Pengaduan oleh Whistleblower dapat disampaikan melalui :
a. kotak
pengaduan yang ditempatkan di Lingkungan Rumah Sakit;
b. situs
resmi Rumah Sakit rsud.wonogirikab.go.id
c. E-mail
whistleblower wbs.rssms@gmail.com;
d. Atau datang pada Direktur dan /atau Sekretariat Pengelola Pengaduan Whistle Blower
1. Penyimpangan
yang diadukan
2. Pegawai
RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso yang melakukan peyimpangan
3. Lokasi
terjadinya penyimpangan;
4. Waktu
terjadinya penyimpangan;
5. Bagaiman
penyimpangan tersebut dilakukan
6. Adanya bukti penyimpangan.
1. Identitas pengadu
harus jelas (nama, alamat, nomor telepon atau contact person yang dapat dihubungi);
2. Pegawai yang
dilaporkan adalah pegawai RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso
3. Bukti photo yang menunjukkan keterlibatan pelaku